Standar Penilaian Dengan PAP dan PAN

 1.        Standar Penilaian Acuan Normatif (PAN)

PAN adalah penilaian yang membandingkan hasil belajar siswa dengan terhadap hasil dalam kelompoknya. Pendekatan ini dapat dikatakan sebagai pendekatan “apa adanya”, dalam arti bahwa patokan pembanding semata-mata diambil dari kenyataan-kenyataan yang diperoleh pada saat pengukuran itu berlangsung. Menurut Eko Putro Widoyoko dalam bukunya “penilaian hasil pembelajaran di sekolah”, menjelaskan bahwa PAN merupakan penilaian yang dalam menginterpretasikan hasil pengukuran dengan cara membandingkan hasil belajar siswa dengan hasil elajar siswa lain dalam kelompoknya. Hasil tes seorang siswa dibandingkan dengan siswa lain dalam kelompoknya, sehingga dapat diketahui posisi seorang siswa dalam kelompoknya. Artinya, penentuan skor mengacu pada perolehan skor dikelompoknya itu sebagai patokan.

Skor penilaian acuan norma disebut dengan “skor persentil”. Kedudukan siswa dalam kelompok bersifat relatif karena patokan (standar) dalam penilaiannya juga bersifat relatif yaitu rerata skor kelompok. Ujiian dengan soal yang sama bisa menghasilkan rerata skor yang berbeda-beda untuk kelas yang berbeda, sehingga standar penilaiannya juga berbeda. Skor dalam penilaian acuan norma tingkat menunjukan tingkat penguasaan ketrampilan maupun pengetahuan yang dinilai.

Pendekatan penilaian acuan norma disebut juga dengan “pendekatan faktual” atau apa adanya. Dengan kata lain standar penilaiannya bersifat faktual, yaitu fakta yang diperoleh kelompok siswa yang dinilai. Penilaian ini sama sekali tidak dikaitkan dengan ukuran-ukuran atau patokan-patokan yang terletak diluar hasil-hasil pengukuran sekelompok siswa.

Berikut ini beberapa ciri dari Penilaian Acuan Normatif :

1.         Penilaian Acuan Normatif digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, Penilaian Acuan Normatif digunakan apabila kita ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, sekolah, dan lain sebagainya.

2.         Penilaian Acuan Normatif menggunakan kriteria yang bersifat “relative”. Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut.

3.         Nilai hasil dari Penilaian Acuan Normatif tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan siswa tentang materi pengajaran yang diteskan, tetapi hanya menunjuk kedudukan peserta didik (peringkatnya) dalam komunitasnya (kelompoknya).

4.         Penilaian Acuan Normatif memiliki kecendrungan untuk menggunakan rentangan tingkat penguasaan seseorang terhadap kelompoknya, mulai dari yang sangat istimewa sampai dengan yang mengalami kesulitan yang serius.

5.         Penilaian Acuan Normatif memberikan skor yang menggambarkan penguasaan kelompok.

2.        Standar Penilaian Acuan Patokan (PAP)

PAP pada dasarnya berarti penilaian yang membandingkan hasil belajar siswa terhadap suatu patokan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengertian ini menunjukan bahwa  sebelum usaha penilaian dilakukan terlebih dahulu harus ditetapkan patokan yang akan di pakai untuk membandingkan angka-angka hasil pengukuran agar hasil itu mempunyai arti tertentu. Dengan demikian patokan ini tidak di cari ditempat lain dan pula tidak dicari di dalam kelompok hasil pengukuran sebagaimana dilakukan pada PAN.

Penilaian acuan patokan merupakan penilaian yang dalam menafsirkan atau menginterpretasikan skor hasil pengukuran menggunakan patokan (standar) yang tetap. Patokan dalam penilaian acuan kriteria menggunakan skor ideal. Pendekatan penilaian acuan patokan disebut juga dengan “pendekatan ideal” yaitu idealnya siswa mampu menjawab dengan benar semua soal maupun menunjukan penguasaan semua keterampilan yang diujikan.

Melalui penilaian acuan kriteria dapat diketahui apakah siwa telah menguasai atau tidak menguasai keterampilan atau pengetahuan yang dinilai. Interpretasi mnguasai atau tidak menguasai merupakan interpretasi mutlak skor tes siswa. Hasil penilaian acuan patokan akan menggambarkan kemampuan siswa dalam menguasai pengetahuan maupun keterampilan yang diujikan.

Melalui PAP berkembang upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan melaksanakan tes awal (pre test) dan tes akhir (post test). Perbedaan hasil tes akhir dengan test awal merupakan petunjuk tentang kualitas proses pembelajaran. Pembelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi tertentu sebagaimana diharapkan dan termuat pada kurikulum saat ini, PAP merupakan cara pandang yang harus diterapkan.

 

Sumber :

Anas Sudjiono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Rajawali Press, 2011), Hlm. 125.

Eko Putro Widoyoko, Penilaian Hasil Pembelajaran di Sekolah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016), Hlm. 320.

Eko Putro Widoyoko, Penilaian Hasil Pembelajaran..., Hlm. 321.

Elis Ratnawulan, Evaluasi Pembelajaran, (Bandung: Pustaka Setia, 2015), Hlm. 242.

Moh. Saleh Hamid, Standar Mutu Penilaian dalam Kelas, (Yogyakarta: Diva Press, 2011), Hlm. 59.

Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), Hlm. 122.

https://yogabudibhakti.wordpress.com/2017/03/23/penilaian-acuan-norma-pan-penilaian-acuan-patokan-pap/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UJI VALIDITAS, RELIABILITAS, DAN DAYA BEDA